KetuaUmum Kadin DKI terpilih periode 2019-2024 Hj.Diana Dewi, SE menyambut baik ajakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bermitra membangun Jakarta. Ajakan tersebut disampaikan Anies dalam sambutannya saat melantik Kepengurusan Kadin DKI Jakarta masa bakti 2019-2014. Dikatakan Anies, dirinya ingin kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan KADIN harus terus dikembangkan
Lompat ke konten Tekan Enter KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN KTA Kartu Tanda Anggota Kadin dikeluarkan oleh KADIN Kamar Dagang Industri kepada setiap badan usaha yang telah terdaftar sebaga anggota KADIN melalui asosiasi-asosiai yang ditunjuk oleh KADIN berdasarkan bidang & subbidang yang didaftarkan dan dijalankan atau sebagai anggota KADIN biasa. Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan sebagai pemasok barang/jasa dan mengikuti lelang Pemerintah maupun Swasta baik dilingkungan Industri MIGAS bidang Konstruksi mauupun Non-Konstruksi Migas atau diluar lingkungan Industri MIGAS, dipersyaratkan masuk sebagai Anggota Asosiasi KADIN dan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atas bidang usaha yang dijalankannya. Kualifikasi Kecil Kecil 1 K1 Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta Kecil 2 K2 Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta Kecil 3 K3 Kekayaan Bersih lebih Dari 350 Juta Sampai Dengan 500 Juta Menengah Menengah 1 M1 Kekayaan Bersih lebih Dari 500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar Menengah 2 M2 Kekayaan Bersih lebih Dari 2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar Besar Besar 1 B1 Kekayaan Bersih lebih Dari 10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar Besar 2 B2 Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas Persyaratan pengurusan izin KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN adalah sebagai berikut Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman Surat Keterangan Domisili Perusahaan NPWP, SKT, dan SPPKP SIUP dan TDP KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan Copy bukti kepemilikan kantor surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri Pajak Tahun Terakhir Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 2X3 3 lembar Untuk harga terbaik Hubungi kami di Ayudia Solusi AXA Tower Lantai 45 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Telp. 0896-5412-5944 sms, whatsapp Email
badansertifikasi kadin dki jakarta , bsk dki jakarta, kadin dki jakarta , kadin provinsi dki jakarta , kadin indonesia Anda berada di sini Beranda » Profil » Cara Mendapatkan Sertifikat Cara Mendapatkan Sertifikat Permohonan Baru Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan badan sertifikasi bsk dki jakarta, dengan melampirkan Bukti pengambilan permohonan sbu. Fotocopy akte pendirian berikut akte perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ keterangan notaris. Fotocopy ktp penanggungjawab/ pimpinan perusahaan. Bukti kontribusi sertifikat. Fotocopy siup/ surat izin pmdn/ pma atau izin lainnya memperlihatkan yang aslinya Fotocopy izin khusus sektoral teknis dari instansi terkait. Fotocopy keanggotaan kadin dki jakarta yang masih berlaku. Fotocopy keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku sesuai bidang subbidang yang diajukan. Fotocopy izajah dan ktp tenaga ahli/ tenaga inti Fotocopy kontrak/ spk 5 lima tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 delapan tahun terakhir. Fotocopy spt-pph badan usaha tahun terakhir. Fotocopy npwp perusahaan Fotocopy npwp direktur/ pimpinan perusahaan. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4, sebanyak 2 dua lembar. Permohonan Perpanjangan Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan badan sertifikasi bsk dki jakarta, dengan melampirkan Bukti pengambilan permohonan perpanjangan sbu. Fotocopy sertifikat badan usaha yang lama Bukti kontribusi sertifikat. Fotocopy siup/ surat izin pmdn/ pma atau izin lainnya. Fotocopy keanggotaan kadin dki jakarta yang masih berlaku. Fotocopy keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku sesuai bidang subbidang yang diajukan. Fotocopy kontrak/ spk 5 lima tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 delapan tahun terakhir. Fotocopy spt-pph badan usaha tahun terakhir. Fotocopy data-data pendukung apabila ada perubahan Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4, sebanyak 2 dua lembar...
ketumkadin dki jakarta hj diana dewi, perusahaan menanggung penuh biaya vaksinasi gotong royong Submitted by admin on Mon, 17/05/2021 - 20:50 Gerejani Dot Com - Pelaksanaan vaksinasi gotong-royong Covid-19 direncanakan ditargetkan untuk mulai penyuntikan, dimulai pada 18 Mei 2021, demikian disampaikan Juru Bicara PT.
Kami membantu Registrasi & Sertifikasi Kompetensi KADIN 3 HARI SELESAI untuk perusahaan Penyedia Barang & Jasa Supplier, siap ikut tender proyek di berbagai sektor Maraknya pemasokan barang atau jasa yang ditenderkan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah maupun swasta, memberi kesempatan luas bagi para supplier untuk bisa ikut andil didalamnya dengan lebih mudah dan bersaing. Daya saing inilah yang mewajibkan anda sebagai supplier/distributor barang dan jasa memiliki kompetensi kerja yang diakui secara formal dengan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atau dulu menyebutnya SBU. Sertifikat Kompetensi ini dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia KADIN. Apa syarat utama mendapatkan Sertifikat Kompetensi KADIN ? Caranya perusahaan harus masuk keanggotaan KADIN dahulu hingga diterbitkannya KTA Kadin Bagaimana cara masuk keanggotaan KADIN dan apa manfaatnya ? Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan SIUP, lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami. Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap. Bagaimana tahap kualifikasi keanggotaan KADIN ini ? Tingkat kualifikasi keanggotaan Kadin berdasarkan Modal Disetor dalam AKTA atau Nilai Kekayaan Perusahaan, sbb KUALIFIKASI MODAL DISETOR / NILAI KEKAYAAN PERUSAHAAN K2 Rp 50 Juta Rp 250 Juta K1 Rp. 250 Juta Rp. 500 Juta M1 Rp. 500 Juta Rp. 5 Milyar M2 Rp. 5 Milyar Rp. 10 Milyar B Lebih dari Rp. 10 Milyar PMDN Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM PMA Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM Apa manfaat menjadi Anggota KADIN ? 1. Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri 2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota KADIN lainnya 3. Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll. 4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum 5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterngan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN 6. Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa 7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang Certificate of Origin, dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory JBD 9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak 10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta Tahap Proses Sertifikat Kompetensi KADIN Melalui Jasa Kami Identitas Dokumen Perusahaan & Administrasi Dengan mengidentitas perusahaan anda di tahap pertama, selanjutnya kami akan memberikan informasi lengkap tentang ketentuan-ketentuannya, kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan. Dari pendataan ini maka akan diketahui apakah bidang sub bidang anda cukup masuk keanggotaan Kadin saja, atau harus masuk keanggotaan asosiasi lain yang ter-Akreditasi Kadin. Misalnya penyedia Komputer, selain masuk keanggotaan KADIN harus masuk juga dalam keanggotaan ASPEKMI. Membantu proses KTA Kadin dan asosiasi terkait Dari data yang telah kami terima, kami langsung membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses SBU Kadin atau Sertifikat Kompetensi Kadin. Masa berlaku KTA KADIN KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 satu tahun per 31 Desember tiap tahunnya. Penyerahan asli KTA dan Sertifikat Kompetensi KADIN Sertifikat anda terjamin aman sampai ketangan anda dengan baik dan terjaga kerahasiaannya dengan waktu yang TEPAT dan CEPAT. After Sales Service dari Amarta Consulting adalah memberikan reminder dokumen-dokumen perusahaan anda tidak hanya KTA dan Serkom KADIN saja jika masa berlaku izin usaha dasar dan operasional anda telah mendekati masa habis atau perpanjangan, kami siap membantu proses hingga valid, sehingga anda selalu siap jika akan mengikuti tender-tender proyek berikutnya. Kami juga siap membantu anda dalam penambahan sub-sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai sebagai perluasan bidang, tanpa anda perlu melengkapi dokumen lagi, kecuali terjadi perubahan AD/ART dalam perusahaan Added Value memakai jasa Amarta Consulting Kami memberikan “Added Value” kepada seluruh klien kami dengan memberikan informasi tender proyek seluruh Indonesia melalui membership di Anda tidak perlu mencari tender penyediaan barang/jasa ketiap-tiap procurement, cukup dengan kami “One Stop Business Licenses Services” hingga mendapatkan peluang proyek.
Biayauntuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ini bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Nah, agar Anda tidak tertipu, berikut kami sajikan informasi terbaru biaya resmi pengurusan SLO sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2017 tentang Harga SLO.
Kamis, 8 Juni 2023 1842 WIB Bus TransJakarta melintas di samping Park and Ride Vertical Terminal Ragunan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin menanggapi soal sopir bus Transjakarta mengemudi secara kebut-kebutan. Ia memastikan pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap para supir bus menyebut PT Transjakarta secara rutin melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap para pengemudi. Ia mengatakan sopir Transjakarta sudah memiliki sertifikasi untuk memenuhi kualifikasi sebagai pengemudi Transjakarta."Mereka di-diklat bagaimana mereka bisa memenuhi daripada kebutuhan SDM yang ditentukan dan mereka mendapatkan sertifikat," kata Syaripudin pada Rabu 7 Juni 2023 dalam rapat di Komisi B DPRD DKI itu, Syaripudin mengatakan sudah banyak sopir Transjakarta yang ikut pelatihan sertifikasi tersebut hingga 2023. Ia menyebut jumlah pesertanya sudah mencapai ribuan peserta."Dan ini sampai 2023 sudah 6650 yang sudah kita hasilkan. Dan memang target di 2023 kita akan Diklat kembali sebanyak 3500 orang," ujar begitu, kata Syaripudin, pihaknya akan terus mengevaluasi bilamana ada keluahan sopir Transjakarta ngebut-ngebutan di jalan. Ia menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan "Kalau tadi memang ada keluhan tentunya menjadi masukan bagi kami yang akan kami perbaiki. Dan kami akan lakukan evaluasi bersama dengan pihak Transjakarta," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin mengkritik pelayanan bus Transjakarta. Pasalnya, kata dia, sejumlah sopir Transjakarta diketahui sering ugal-ugalan saat berkendara di jalanan."Yang sering dikeluhkan itu perilaku sopir dan suka kebut-kebutan," ujar politikus Partai Kebangkitan Sejahtera PKS Editor Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan Artikel Terkait Uji Coba Bus Transjakarta Bandara Soekarno-Hatta Dilakukan Awal Juli 2 jam lalu Kapan Bus Transjakarta Berbahan Bakar Minyak Dikonversi ke Listrik? 4 jam lalu Politikus PDIP Temui Heru Budi Bahas Kekosongan Jabatan di Pemprov DKI 10 jam lalu DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta 1 hari lalu Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya 2 hari lalu DKI Izinkan Penumpang Transportasi Umum Lepas Masker 2 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Uji Coba Bus Transjakarta Bandara Soekarno-Hatta Dilakukan Awal Juli 2 jam lalu Uji Coba Bus Transjakarta Bandara Soekarno-Hatta Dilakukan Awal Juli Untuk tahap awal, rute Transjakarta yang akan diopersikan adalah terminal Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Kapan Bus Transjakarta Berbahan Bakar Minyak Dikonversi ke Listrik? 4 jam lalu Kapan Bus Transjakarta Berbahan Bakar Minyak Dikonversi ke Listrik? PT Transjakarta akan mengonversikan bus berbahan bakar minyak ke listrik. Kapan? Politikus PDIP Temui Heru Budi Bahas Kekosongan Jabatan di Pemprov DKI 10 jam lalu Politikus PDIP Temui Heru Budi Bahas Kekosongan Jabatan di Pemprov DKI Politikus PDIP, Gembong Warsono, menemui Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dia membahas soal kekosongan jabatan di Pemprov DKI. DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta 1 hari lalu DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta Komisi A DPRD mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menaikkan gaji PJLP, karena seharusnya sudah dinaikkan. Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya 2 hari lalu Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya Penumpang bus Transjakarta kini boleh lepas masker. Ada syarat yang harus dipenuhi. DKI Izinkan Penumpang Transportasi Umum Lepas Masker 2 hari lalu DKI Izinkan Penumpang Transportasi Umum Lepas Masker Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan baru soal penggunaan masker. Penumpang transportasi umum kini diizinkan lepas masker. Proyek Mangkrak Ancol DPRD DKI akan Panggil Direksi, PDIP Minta Inspektorat DKI Periksa 3 hari lalu Proyek Mangkrak Ancol DPRD DKI akan Panggil Direksi, PDIP Minta Inspektorat DKI Periksa DRPD DKI Jakarta akan panggil PT Pembangunan Jaya Ancol buntut pernyataan proyek mangkrak oleh Thomas Lembong. DPRD DKI Bakal Panggil Direksi Ancol, Dirut Kami Akan Hadir 4 hari lalu DPRD DKI Bakal Panggil Direksi Ancol, Dirut Kami Akan Hadir Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan DPRD DKI akan memanggil PT Pembangunan Jaya Ancol pekan depan. DPRD DKI Panggil Direksi Ancol Pekan Depan soal Proyek Mangkrak dan Dualisme Internal 4 hari lalu DPRD DKI Panggil Direksi Ancol Pekan Depan soal Proyek Mangkrak dan Dualisme Internal Eks Komisaris Utama dan Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tom Lembong membongkar sejumlah masalah di Ancol DPRD DKI Jakarta Dukung Wacana Denda Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi 4 hari lalu DPRD DKI Jakarta Dukung Wacana Denda Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Anggota DPRD DKI Gembong Warsono mendukung wacana denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi untuk perbaikan kualitas udara Jakarta. 11 Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). Durasi: 8 Hari. Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Izin Usaha Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi SIUP MEMILIKI SIUP KUALIFIKASI NON KECIL MEMPUNYAI KLASIFIKASI USAHA DENGAN KBLI 61921 TENTANG INTERNET SERVICE PROVIDER DAN KBLI 61924 TENTANG JASA INTERKONEKSI INTERNET NAP YANG MASIH BERLAKU DOMISILI IZIN LOKASI MEMILIKI IZIN DOMISILI ATAU LOKASI DAN ALAMAT SESUAI DENGAN LEGALITAS LAINNYA Memiliki TDP atau NIB Memiliki NPWP Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir SPT Tahunan2019 Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengana Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya akta perubahan bisa berlaku seluruhnya.b Surat Kuasa apabila dikuasakan.c Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan.d KTP. Surat Pernyataana Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tidak masuk dalam Daftar Hitam Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain MEMILIKI SERTIFIKAT ANGGOTA ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET INDONESIA YG MSH BERLAKU MEMILIKI ISO 270012013 KLASIFIKASI SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI YANG MASIH BERLAKU MEMILIKI SERTIFIKAT ISO 140012015 KLASIFIKASI ENVIROMENTAL MANAGEMENT SYSTEM SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN YANG MASIH BERLAKU MEMILIKI SERTIFIKAT ISO 90012015 KLASIFIKASI QUALITY MANAGEMENT SYSTEM SISTEM MANAJEMEN MUTU PERUSAHAAN YANG MASIH BERLAKU MEMILIKI SERTIFIKAT OHSAS 180012007 KLASIFIKASI OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY CERTIFICATION SCHEME SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA YANG MASIH BERLAKU MEMILIKI SERTIFIKAT KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN MEMILIKI CPANEL CERTIFIED PARTNER YANG TERVERIFIKASI ONLINE MEMILIKI IJIN PENYELENGGARA JARINGAN ISP DAN NAP YG MSH BERLAKU MEMILIKI SERTIFIKAT KEANGGOTAAN APJII YANG MASIH BERLAKU Memiliki Sertifikat IPv6 dari HURRICANE ELECTRIC Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaana Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% lima puluh persen nilai total HPS/Pagu Anggaran. Memiliki SDM Tenaga Ahli Jenis KeahlianKeahlian/SpesifikasiPengalamanKemampuan Manajerial Tenaga Ahli Network Administrator Pendidikan Minimal S1 Jurusan Bidang Teknik Elektro Bersertifikat MTCSE Microtik Certified Security Engineer, MTCINE Mikrotik Certified Inter-Networking Engineer, MTCRE Mikrotik Certified Routing Engineer, CWSA-1 CPanel Whm System Administrator 1, CWA CPanel Whm Administrator Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun Sebanyak 1 Orang Tenaga Ahli Network Administrator Pendidikan Minimal S1 Jurusan Bidang Teknik Elektro Bersertifikat MTCSE Microtik Certified Security Engineer, MTCINE Mikrotik Certified Inter-Networking Engineer, MTCRE Mikrotik Certified Routing Engineer, CWSA-1 Certification Whm System Administrator 1, CWA Certification Whm Administrator dibuktikan dengan Ijazah, Sertifikat dan CV Tenaga Ahli Network Engineer Pendidikan Minimal S1 Jurusan Bidang Teknik Informatika Bersertifikat MTCNA Mikrotik Certified Network Associate Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun SEBANYAK 2 ORANG Tenaga Ahli Network Engineer Pendidikan Minimal S1 Jurusan Bidang Teknik Informatika Bersertifikat MTCNA Mikrotik Certified Network Associate dibuktikan dengan Ijazah, Sertifikat dan CV Memiliki SDM Tenaga Teknis Jenis KemampuanKemampuan TeknisPengalamanKemampuan Manajerial HELPDESK Pendidikan Minimal S1 Bersertifikat Service Excellence & Customer Service Pengalaman Kerja Minimal 3Tahun Sebanyak 3 Orang Helpdesk Pendidikan Minimal S1 Pengalaman Kerja Minimal 3 Tahun dibuktikan dengan Ijazah dan CV Tenaga Technical Support Pendidikan Minimal D3 Bersertifikat CWA CPanel Whm Administrator dan CPP CPanel Profesional PENGALAMAPengalaman Kerja Minimal 1 TahunN MINIMAL 3 TAHUN DIBUKTIKAN DENGAN CV Sebanyak 3 Orang Tenaga Technical Support Pendidikan Minimal D3 dibuktikan dengan Ijazah dan CV Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan NamaSpesifikasi PERSONAL COMPUTER MEMILIKI 8 UNIT DIBUKTIKAN DENGAN FOTO DAN DAPAT BERFUNGSI DENGAN BAIK LAPTOP MEMILIKI 5 UNIT DIBUKTIKAN DENGAN FOTO DAN DAPAT BERFUNGSI DENGAN BAIK TOOL KIT FLUKE METER MEMILIKI 1 UNIT DIBUKTIKAN DENGAN FOTO DAN DAPAT BERFUNGSI DENGAN BAIK KENDARAAN OPERASIONAL PENDUKUNG / MOBIL MEMILIKI 4 UNIT DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KEPEMILIKAN LAPORAN NERACA KEUANGAN TAHUN 2019 Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN paling kecil 50% lima puluh persen dari nilai Total HPS. . 240 295 486 430 217 12 187 158

biaya sertifikasi kadin dki jakarta