PengertianKonstitusi - Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar

Salah satu ciri umum konstitusi yaitu adanya pembatasan kekuasaan bagi para Negara biasa mentri Tolong segera dijawab ya, buat besok JawabanA. penjabat negaraPenjelasanmaaf kalau salah semoga bermanfaat Penjelasana. Penjabat negaramaaf kalo salah Tujuankonstitusi adalah : untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat (C. F Strong) Di negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, konstitusi berfungsi: Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
KONSTITUSIONALISME Meskipun konstitusi memiliki hubungan yang melekat dengan gagasan konstitusionalisme, masih perlu dibedakan dengan pengertian konstitusionalisme, yaitu sebagai paham yang meletakkan pembatasan terhadap kekuasaan atau penyelenggara kekuasaan, yang dilakukan baik dengan pemisahan atau pembagian cabang‐cabang kekuasaan maupun dengan pengakuan dan jaminan hak‐hak rakyat
Projustice- Jakarta, Gagasan untuk melakukan pembagian kekuasaan di antara organ atau lembaga-lembaga negara pada mulanya di lontarkan oleh John Locke dan Montesquieu. Sebelumnya, di Perancis pada abag ke-XVI, fungsi-fungsi kekuasaan itu dapat dibedakan menjadi 5 (lima), yaitu: (a) fungsi diplomatic; (b) fungsi defencie; (c) fungsi financie; (d) fungsi justice; (e) fungsi policie. Oleh John
Konstitusiadalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970). Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang
. 336 190 350 405 163 9 179 166

ciri ciri umum konstitusi adalah adanya pembatasan kekuasaan bagi para